<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-446427146913220190</id><updated>2012-02-17T03:31:33.076+07:00</updated><title type='text'>noesa's blog</title><subtitle type='html'></subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://noenoesa.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/446427146913220190/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://noenoesa.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>MY BROO</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/__G7whNCyaXA/S1ZIRNJkA8I/AAAAAAAAAFU/TTLWAfMLcKA/S220/IMG0116A.jpg'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>9</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-446427146913220190.post-5760514498424975453</id><published>2010-07-29T01:42:00.001+07:00</published><updated>2010-07-29T01:48:44.071+07:00</updated><title type='text'>Gunakan Pistol Ngamuk Dilokasi Pasir Ilegal Kades Koboi Ditangkap</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/__G7whNCyaXA/TFB7eRjFrjI/AAAAAAAAAHg/tNVB6ALL5nA/s1600/175221p.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"&gt;&lt;img border="0" height="151" src="http://1.bp.blogspot.com/__G7whNCyaXA/TFB7eRjFrjI/AAAAAAAAAHg/tNVB6ALL5nA/s200/175221p.jpg" width="200" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;Tangerang, K-PK&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Apa yang dilakukan Kepala Desa Pasanggrahan Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang untuk menutup dan menertibkan galian C atau galian illegal di wilayahnya memang tujuannya baik, tetapi,  dalam aksi yang dilakukannya tidak patut  ditiru dikarenakan sang Kades bertindak seperti Koboi mengamuk dan mengancam para supir truk penggali pasir illegal dengan senjata api (Senpi) senin (26/7).&lt;/div&gt;&lt;a name='more'&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Agus Setyantoro sang Kades akhirnya digelandang ke Mapolrestro Tangerang Kabupaten untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Agus terus diperiksa terkait senjata api jebis FN yang digunakannya saat mengusir para supir truk dilokasi galian C kampong Cigaru Desa Pasanggrahan Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Informasi yang berhasil dihimpun, aksi Koboi yang dilakukan Agus ini, dimulai sekitar pukul 09.00 Wib. Agus menyambangi lokasi galian milik H. Ayip dikampung Pegal, Desa Pasanggrahan, dilokasi galian C tampak berjejer truk pengangkut pasir yang sedang antri menunggu giliran untuk memuat pasir. Melihat kondisi tersebut, sang kades Kesal  serta meneriakan kata – kata kasar kepada para supir truk yang berderet dilokasi.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Salah satu saksi mata Dedi ketika dikonfirmasi di Mapolrestro Tangerang Kabupaten menjelaskan, ‘’Tiba – tiba Pak Lurah (Kades – red) langsung marah – marah, naasnya, truk yang diketahui milik Dadang bernopol A 8289 AC  yang sedang diparkir tidak luput jadi sasaran amukan sang Kades. &lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Dadang pada saat itu sedang beristrirahat diwarung kopi tidak sempat memindahkan truk  miliknya, akibatnya kaca bagian kiri dan kanan truk hancur berantakan, setelah dipukul oleh Kades dengan gagang pistol. Tidak terima dengan perlakuan Kades tersebut Dadang mencoba menghampiri sang Kades, namun sang Kades mala beringas dan kembali memukuli kaca bagian depan truk. Dan Kades pun mengacungkan pistol  ke arah pekerja dan warga yang kebetulan berada dilokasi galian illegal tersebut.’’kades terus marah – marah dan mengancam para supir dan kernet truk dengan pistol yang dipegangnya. Alasannya galian pasir ini merusak lingkungan dan jalan Desa. ‘’ujarnya.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Sementara Dadang sendiri mengatakan, merasa heran dan aneh melihat kelakuan sang Kades dengan sifat tempramentalnya kepada warga, kalau memang galian ini merusak lingkungan kenapa harus merusak truk inikan tidak wajar apalagi mengancam dengan pistol. Katanya.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Dengan rasa takut dan lari tunggang langgang untuk menyelamatkan diri sekaligus melaporkan tindakan Koboi sang Kades ke Polsek Cisoka. Mendapat laporan dari warga, Kapolsek Cisoka AKP Panut beserta Satreskrim Polrestro Tangerang Kabupaten yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Kompol Arief Setiawan langsung menuju ke tempat kejadian perkara, dan langsung menggelandang  Agus Setyantoro Kades Pasanggrahan   serta mengamankan senjata api jenis FN yang digunakannya.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Kasat Reskrim Polrestro Tangerang Kabupaten Kompol Arief Setawan saat dikonfirmasi menjelaskan, senjata api yang digunakan Kades adalah senjata jenis latih yang izinnya dari perbakin, namun Agus akan dikenakan pelanggaran penyalagunaan senjata latih tersebut, karena dipergunakan untuk menakut – nakuti  para penggali pasir itu, memang aktifitas Kades selaku Pamong diwilayahnya tengah menghimbau aktifitas galian illegal tersebut dihentikan, namun, cara yang dilakukanya salah, meski senjata latih jenis FN itu tidak memiliki peluru karena dari perbakin. Tetap saja dia dikenakan penyalagunaan senjata api. Untuk kelanjutan penyidikan kasus ini, masih dilakukan penyidikan dan menggali keterangan saksi – saksi, ‘’kami masih melakukan pendalaman kasus ini terutama salah satunya mempertanyakan kelengkpan izin kepemilikan senjata api ini. Terang Kompol Ariel Aetiawan. (Ariel)&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/446427146913220190-5760514498424975453?l=noenoesa.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://noenoesa.blogspot.com/feeds/5760514498424975453/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://noenoesa.blogspot.com/2010/07/gunakan-pistol-ngamuk-dilokasi-pasir.html#comment-form' title='2 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/446427146913220190/posts/default/5760514498424975453'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/446427146913220190/posts/default/5760514498424975453'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://noenoesa.blogspot.com/2010/07/gunakan-pistol-ngamuk-dilokasi-pasir.html' title='Gunakan Pistol Ngamuk Dilokasi Pasir Ilegal Kades Koboi Ditangkap'/><author><name>MY BROO</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/__G7whNCyaXA/S1ZIRNJkA8I/AAAAAAAAAFU/TTLWAfMLcKA/S220/IMG0116A.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/__G7whNCyaXA/TFB7eRjFrjI/AAAAAAAAAHg/tNVB6ALL5nA/s72-c/175221p.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-446427146913220190.post-419335572913401343</id><published>2010-07-21T19:11:00.000+07:00</published><updated>2010-07-21T19:11:10.574+07:00</updated><title type='text'>Video Penangkapan Tersangka Korupsi</title><content type='html'>Penangkapan Tersangka Korupsi Pajak Penghasilan Anggota DPRD Kab. Tangerang-Banten&lt;br /&gt;&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;object width="320" height="266" class="BLOG_video_class" id="BLOG_video-ca6e8da8d8f95fc" classid="clsid:D27CDB6E-AE6D-11cf-96B8-444553540000" codebase="http://download.macromedia.com/pub/shockwave/cabs/flash/swflash.cab#version=6,0,40,0"&gt;&lt;param name="movie" value="http://www.youtube.com/get_player"&gt;&lt;param name="bgcolor" value="#FFFFFF"&gt;&lt;param name="allowfullscreen" value="true"&gt;&lt;param name="flashvars" value="flvurl=http://v7.nonxt7.googlevideo.com/videoplayback?id%3D0ca6e8da8d8f95fc%26itag%3D5%26app%3Dblogger%26ip%3D0.0.0.0%26ipbits%3D0%26expire%3D1332999171%26sparams%3Did,itag,ip,ipbits,expire%26signature%3D73F92826E82A62D94D52EDAEFC50051272C0C46C.526EE8CCCF97470D93F6DABD7EBD0763091FBEEC%26key%3Dck1&amp;amp;iurl=http://video.google.com/ThumbnailServer2?app%3Dblogger%26contentid%3Dca6e8da8d8f95fc%26offsetms%3D5000%26itag%3Dw160%26sigh%3Db9jhAYUohCy5KTWtH-B51Akr99g&amp;amp;autoplay=0&amp;amp;ps=blogger"&gt;&lt;embed src="http://www.youtube.com/get_player" type="application/x-shockwave-flash"width="320" height="266" bgcolor="#FFFFFF"flashvars="flvurl=http://v7.nonxt7.googlevideo.com/videoplayback?id%3D0ca6e8da8d8f95fc%26itag%3D5%26app%3Dblogger%26ip%3D0.0.0.0%26ipbits%3D0%26expire%3D1332999171%26sparams%3Did,itag,ip,ipbits,expire%26signature%3D73F92826E82A62D94D52EDAEFC50051272C0C46C.526EE8CCCF97470D93F6DABD7EBD0763091FBEEC%26key%3Dck1&amp;iurl=http://video.google.com/ThumbnailServer2?app%3Dblogger%26contentid%3Dca6e8da8d8f95fc%26offsetms%3D5000%26itag%3Dw160%26sigh%3Db9jhAYUohCy5KTWtH-B51Akr99g&amp;autoplay=0&amp;ps=blogger"allowFullScreen="true" /&gt;&lt;/object&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/446427146913220190-419335572913401343?l=noenoesa.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://noenoesa.blogspot.com/feeds/419335572913401343/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://noenoesa.blogspot.com/2010/07/video-penangkapan-tersangka-korupsi.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/446427146913220190/posts/default/419335572913401343'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/446427146913220190/posts/default/419335572913401343'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://noenoesa.blogspot.com/2010/07/video-penangkapan-tersangka-korupsi.html' title='Video Penangkapan Tersangka Korupsi'/><author><name>MY BROO</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/__G7whNCyaXA/S1ZIRNJkA8I/AAAAAAAAAFU/TTLWAfMLcKA/S220/IMG0116A.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-446427146913220190.post-2339532446828349098</id><published>2010-07-20T18:44:00.001+07:00</published><updated>2010-07-20T18:59:59.362+07:00</updated><title type='text'>Kejari Tigaraksa Tangkap Dan Jebloskan Koruptor Pajak ke Prodeo</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/__G7whNCyaXA/TEWPqZpYGnI/AAAAAAAAAHY/rCDBBY2I91c/s1600/mafia.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"&gt;&lt;img border="0" height="158" src="http://1.bp.blogspot.com/__G7whNCyaXA/TEWPqZpYGnI/AAAAAAAAAHY/rCDBBY2I91c/s200/mafia.jpg" width="200" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;Tangerang, K-PK&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa, Senin (19/7) menangkap Pembantu Bendahara Sekreriat Dewan, Muhidin Astari, tersangka korupsi Pph pasal 21 atau pajak penghasilan anggota DPRD Kab. Tangerang-Banten. Tersangka dicokok di salah satu rumah makan di jalan raya Pemda samping kawasan industri Millenium, Kec. Cikupa, sekitar pukul 12.00 WIB. Ketika tengah menikmati santap siang.&lt;/div&gt;&lt;a name='more'&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Muhidin Astari, didampingi kuasa hukumnya digiring sejumlah personil jaksa ke kantor Kejari Tigaraksa untuk menjalani serangkaian pemeriksaan. Seusai diperiksa, tersangka yang mengenakan pakaian kemeja warna biru dan berkaca mata tersebut langsung dijebloskan ke rumah tahanan alias hotel prodeo.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;“Kami sudah layangkan surat panggilan sebanyak dua kali, dihubungi lewat telepon genggamnya  juga tak indahkannya. Bahkan, kami mendatangi tempat tinggalnya, dia selalu tidak ditempat. Makanya, kami mengambil langkah menangkapnya dimanapun dia berada. Sewaktu hendak ditangkap, Muhidin berusaha kabur dan bersembunyi ditoilet rumah makan itu,” ucap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Andi Murji, SH, diruang kerjanya, kepada sejumlah wartawan seusai memeriksa tersangka.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Hal senada juga dikemukakan Kajari Tigaraksa, Sihan T. Rasad, SH. pasca ditangkapnya tersangka, pihak kejaksaan masih mendalami dan akan terus menelusuri kasus tersebut. Sementara saat ini, hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tapi, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, jika Muhidin buka mulut.        &lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;“Ini penangkapan perdana kami, hari ini juga tersangka resmi ditahan. Saya tidak mau muluk-muluk dan banyak komentar, yang penting kami sudah bekerja dan bisa menunjukkan buktinya ke anda, kita tunggu saja hasilnya nanti. Menurut pengakuan tersangka, bahwa perbuatan itu dilakukan oleh dia sendiri. Namun, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” tegasnya.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Sihan menambahkan, modus operandi yang dilakukan tersangka yakni memanipulasi data dan menggelapkan uang setoran pajak penghasilan (Pph pasal 21) yang dikutipnya selama kurun waktu 2008-2009 lalu. Karena perbuatannya tersebut, negara dirugikan sebesar hampir Rp. 1 Miliar. Untuk itu, tersangka dijerat dengan Undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) No. 31 tahun 1999, jo. Undang-undang No. 20 tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. &lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Sementara itu, Jannes Hutapea, SH. Salah seorang kuasa hukum tersangka yang mendampingi saat diperiksa jaksa penyidik pasca penangkapan menjelaskan, pihaknya membenarkan bahwa kliennya telah mengakui semua perbuatannya dan akan bertanggung jawab untuk mengembalikan seluruh uang yang digelapkannya itu, guna meringankan hukuman dalam persidangannya nanti.     &lt;b&gt;Hery/ Din Al Bima&lt;/b&gt;       &lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/446427146913220190-2339532446828349098?l=noenoesa.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://noenoesa.blogspot.com/feeds/2339532446828349098/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://noenoesa.blogspot.com/2010/07/kejari-tigaraksa-tangkap-dan-jebloskan.html#comment-form' title='3 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/446427146913220190/posts/default/2339532446828349098'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/446427146913220190/posts/default/2339532446828349098'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://noenoesa.blogspot.com/2010/07/kejari-tigaraksa-tangkap-dan-jebloskan.html' title='Kejari Tigaraksa Tangkap Dan Jebloskan Koruptor Pajak ke Prodeo'/><author><name>MY BROO</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/__G7whNCyaXA/S1ZIRNJkA8I/AAAAAAAAAFU/TTLWAfMLcKA/S220/IMG0116A.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/__G7whNCyaXA/TEWPqZpYGnI/AAAAAAAAAHY/rCDBBY2I91c/s72-c/mafia.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>3</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-446427146913220190.post-9043456148211976707</id><published>2010-07-19T20:37:00.000+07:00</published><updated>2010-07-19T20:37:41.085+07:00</updated><title type='text'>Galian C Ilegal Terus Telan Korban, Pemkab. Tangerang  Terkesan Tak Peduli</title><content type='html'>&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/__G7whNCyaXA/TERUoTbCiMI/AAAAAAAAAHI/Ej9GrQpJe7s/s1600/Copy+of+P7130250.JPG" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"&gt;&lt;img border="0" height="150" src="http://2.bp.blogspot.com/__G7whNCyaXA/TERUoTbCiMI/AAAAAAAAAHI/Ej9GrQpJe7s/s200/Copy+of+P7130250.JPG" width="200" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/__G7whNCyaXA/TERVCoETexI/AAAAAAAAAHQ/Y2J8H7Kein0/s1600/RANO+KARNO.jpg" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"&gt;&lt;img border="0" height="200" src="http://4.bp.blogspot.com/__G7whNCyaXA/TERVCoETexI/AAAAAAAAAHQ/Y2J8H7Kein0/s200/RANO+KARNO.jpg" width="185" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Tangerang, K-PK&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Menjamurnya galian pasir dan tanah golongan C ilegal yang tersebar disejumlah wilayah di Kab. Tangerang-Banten, akhir-akhir ini sangat memprihatinkan. Hal ini, tak hanya merusak kelestarian alam, akan tetapi juga dapat mengancam ekosistem disekitarnya termasuk jiwa manusia. Beberapa tahun terakhir, tercatat sudah puluhan jiwa melayang sia-sia akibat eksploitasi alam yang tidak terkontrol tersebut.  &lt;/div&gt;&lt;a name='more'&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Baru-baru ini, tepatnya Senin (12/7) sekitar pukul 16:00 WIB. Salah satu dari tiga warga Kp. Cilukun, Desa/ Kec. Cisoka, yang tengah menjalankan aktivitas mendulang pasir secara ilegal tewas tertimbun longsoran sedalam +/- 30 meter. Korban bernama Mastar (48 ) , tewas terkubur selama hampir 20 jam didalam tumpukan lumpur pasir dan bebatuan. Berkat kesigapan petugas dan dibantu warga sekitar, jenazah korban dalam keadaan membengkak serta kulit terkelupas, berhasil dievakuasi dengan menggunakan alat berat. &lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Namun ironisnya, pemerintah daerah terkesan menutup mata dan tidak peduli atas sejumlah peristiwa yang terjadi. Lagi-lagi, warga yang menjadi korban akibat keserakahan  pengusaha yang hanya memikirkan sisi keuntungan semata, ketimbang proteksi dan keselamatan untuk para pekerja galian. Pemkab. Tangerang, bukanya memberi solusi malah sebaliknya menyalahkan warga. Anehnya, Wakil Bupati, H. Rano Karno, sama sekali tidak mengetahui kejadian tersebut. Pada hal, sehari setelah peristiwa itu terjadi, informasi tersebut ramai diberitakan di media massa baik cetak maupun elektronik.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;“Waduh saya baru dengar informasi itu, kejadian itu dimana?, itu artinya bukan galian pasir tapi bekas galian pasir ya. Warga sudah dilarang, tapi juga masih begitu . Kita ini bukan berarti capek, kami sudah berkali-kali memperingati dan telah mengambil tindakan, namun selalu terulang. Artinya, kita ini selalu sosialisasi, cuma kembali kepada kesadaran dan kepedulian  warga itu sendiri. Solusi dan larangan sudah jelas, tapi  Ini kan masalahnya kultur, ” ucap H. Rano Karno, yang juga sebagai duta lingkungan hidup, saat menjawab pertanyaan wartawan seusai mengikuti rapat paripurna digedung DPRD Kab. Tangerang,  Rabu (14/7). Tanpa menjelaskan solusi apa yang akan dberikan untuk warganya yang tengah tertimpa musibah. &lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Sementara, Ketua Komisi D DPRD Kab. Tangerang, Supadjri, mengatakan pihaknya dalam waktu dekat ini mengagendakan untuk memanggil sejumlah pihak yang terkait langsung dengan permasalahan tersebut. Dirinya menekankan pihak BLHD (Badan Lingkungan Hidup Daerah) untuk menetralisir seluruh lokasi galian C yang tersebar dikota sejuta industri ini. Selain BLHD dia juga akan meminta bantuan aparat keamanan, baik dari Kepolisian maupun Satpol PP. supaya mengamankan serta mengawal lokasi tersebut.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Ditambahkannya, ia menuding pihak  Pemkab. Tangerang kongkalikong dengan pengusaha galian C. Pasalnya, pihak pemerintah menerbitkan ijin dan memungut biaya untuk usaha tersebut. Sedangkan, tidak ada aturan jelas yang  mengatur tentang hal itu.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Menanggapi hal itu, Ketua Umum LSM Gemmpar, Rusli Rd. Panji, menyinggung pemerintah agar tegas mengambil tindakan. Seharusnya, pemerintah yang bertanggung jawab sepenuhnya terhadap maraknya galian C tersebut dan jangan menyalahkan masyarakat.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;“Pemerintah tidak tegas meyikapi masalah ini. Kerusakan alam akibat galian C adalah tanggung jawab pemerintah, jangan menyalahkan masyarakat. Seharusnya, pemerintah segera mereklamasi dan menutup tempat usaha tersebut, sebab ini sudah termasuk dalam kategori perusakan alam dan tidak sedikit yang menjadi korban,” tandasnya.   Din Al Bima          &lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/446427146913220190-9043456148211976707?l=noenoesa.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://noenoesa.blogspot.com/feeds/9043456148211976707/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://noenoesa.blogspot.com/2010/07/galian-c-ilegal-terus-telan-korban.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/446427146913220190/posts/default/9043456148211976707'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/446427146913220190/posts/default/9043456148211976707'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://noenoesa.blogspot.com/2010/07/galian-c-ilegal-terus-telan-korban.html' title='Galian C Ilegal Terus Telan Korban, Pemkab. Tangerang  Terkesan Tak Peduli'/><author><name>MY BROO</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/__G7whNCyaXA/S1ZIRNJkA8I/AAAAAAAAAFU/TTLWAfMLcKA/S220/IMG0116A.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/__G7whNCyaXA/TERUoTbCiMI/AAAAAAAAAHI/Ej9GrQpJe7s/s72-c/Copy+of+P7130250.JPG' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-446427146913220190.post-8898608547146007701</id><published>2010-07-17T15:24:00.000+07:00</published><updated>2010-07-17T15:24:21.360+07:00</updated><title type='text'>Dirut PD. Pasar NKR Tangerang Bakal Nginap Diprodeo</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Tangerang, K-PK&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Kinerja Kejari (Kejaksaan Negeri) Tigaraksa, patut diacungi jempol. Kandati baru beberapa bulan berdiri di Kab. Tangerang ini, lembaga  adhyaksa tersebut mulai menunjukkan hasil yang signifikan. Hal tersebut, dibuktikan dengan keseriusan para awak penegak hukum di kota sejuta industri ini dalam menangani sejumlah kasus yang dilaporkan masyarakat. Salah satunya, kasus dugaan penyimpangan anggaran daerah dalam pengadaan kendaraan dinas (Randis) di PD. Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR). &lt;/div&gt;&lt;a name='more'&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Adalah H. Deddy Supriyadi, salah seorang Direktur Utama (Dirut) PD. Pasar NKR Kabupaten Tangerang disinyalir terlibat kasus tersebut. Pihaknya, dalam waktu dekat bakal menginap di jeruji besi alias hotel prodeo. Pasalnya, belum lama ini Kejari Tigaraksa menetapkan dirinya sebagai calon tersangka. &lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Orang nomor satu diperusahaan daerah ini diindikasi kuat telah melanggar prosedur dalam pengadaan tiga unit randis tanpa melalui proses lelang. Ketiga unit mobil dinas itu antara lain, satu unit Toyota Kijang Innova, dan dua Avanza.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;“Setelah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, kami menetapkan Dirut. PD. Pasar NKR sebagai calon tersangka, karena dia diduga telah melanggar prosedur dalam pengadaan mobil dinas, sebagaimana yang diamanatkan Keppres No. 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang/jasa. Pengadaan tiga unit mobil dinas itu tidak melalui proses lelang. Ditengarai, kasus tersebut merugikan negara sekitar Rp. 360 jutaan,” ungkap Kasi Pidsus (Kepala Seksi Pidana Khusus), Kejari Tigaraksa, Andi Murji, SH. Kepada wartawan media ini dikantornya Rabu (23/6) lalu.    &lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Perlu diketahui, tahun 2005 lalu PD. Pasar NKR diberikan aset oleh pemerintah daerah Kab. Tangerang, berupa tanah/bangunan senilai Rp. 29 Miliar, dan penyertaan modal sebesar Rp. 5 Miliar. Namun, dalam perjalanannya selama kurun waktu lima tahun terakhir perusahaan tersebut dilaporkan terus merugi. Bahkan, diprediksi oleh Dirutnya, beberapa tahun kedepan perusahaan daerah ini akan terus mengalami kerugian. Laporan awal pada tahun 2009 saja, PD. Pasar NKR merugi sekitar Rp. 800 juta.   &lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Ironisnya, saat kondisi perusahaan merugi, para petinggi ditempat itu mengambil kebijakan untuk membeli tiga unit mobil. Pembelian mobil tersebut, mengundang kecurigaan publik. Jauh sebelum ditangani pihak kejaksaan, DPRD Kab. Tangerang melalui komisi B telah membentuk panitia khusus (Pansus), guna menelusuri akan benar tidaknya perusahaan ini merugi. &lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Ketika dilakukan penyelidikan oleh Pansus dan diaudit pihak akuntan publik, secara tiba-tiba perusahaan tersebut mendadak kantongi laba sebesar Rp. 170 jutaan. Kecurigaan sejumlah pihak terhadap Direksi perusahaan daerah itu semakin bertambah. Bagaimana tidak, saat kondisi perusahaan merugi, mereka bisa membeli mobil.    Din Al Bima                           &lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/446427146913220190-8898608547146007701?l=noenoesa.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://noenoesa.blogspot.com/feeds/8898608547146007701/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://noenoesa.blogspot.com/2010/07/dirut-pd-pasar-nkr-tangerang-bakal.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/446427146913220190/posts/default/8898608547146007701'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/446427146913220190/posts/default/8898608547146007701'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://noenoesa.blogspot.com/2010/07/dirut-pd-pasar-nkr-tangerang-bakal.html' title='Dirut PD. Pasar NKR Tangerang Bakal Nginap Diprodeo'/><author><name>MY BROO</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/__G7whNCyaXA/S1ZIRNJkA8I/AAAAAAAAAFU/TTLWAfMLcKA/S220/IMG0116A.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-446427146913220190.post-3372870981677433317</id><published>2010-07-16T22:21:00.000+07:00</published><updated>2010-07-16T22:21:21.501+07:00</updated><title type='text'>Ada Konspirasi Dibalik Kasus Prona Dan PT. CFE</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Tangerang, K-PK &lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;LSM KIPANG (Komite Independen Penyelamat Anak Bangsa) menuding bahwa ada konspirasi antara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Tangerang, Suyono, SH. Dengan mantan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Rahmat Harianto, SH. dibalik penanganan kasus pungli sertifikasi tanah pada program nasional Agraria (Prona), dan kasus jual-beli tanah Negara bermodus pengalihan hak oleh PT. CFE (Cipendawa Farm Enterprise)  ke PT. NLJ (Nissi Lamdou Jaya).&lt;/div&gt;&lt;a name='more'&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Hal tersebut diutarakan Koordinator LSM KIPANG, Haris, AB. Kepada wartawan media ini beberapa waktu lalu. Tudingan itu, menurutnya sangat mendasar dan beralasan. Pasalnya, pada penanganan kasus prona saja, bekas Kasi pidsus yang kini dipindah tugaskan di Kejari Tigaraksa Kab. Tangerang, sebagai Kasi Intelijen ini, dinilai tak jelas ujung pangkalnya. Penanganan kasus tersebut terkesan tumpamg tindih. Sebab, kasus tersebut waktu itu, tengah ditangani Kasi Intelijen dan mengantongi surat perintah resmi dari Kajari. Diduga, secara diam- diam bekas Kasi pidsus itu, memanggil serta memeriksa sejumlah pejabat BPN ( Badan Pertanahan Nasional). Konon, surat panggilan yang dilayangkannya ke sejumlah pejabat BPN tersebut, tak sesuai prosedur yang jelas dan tidak diketahui pimpinannya kala itu. Dalam surat itu, tampak jelas ada motivasi lain, karena surat tersebut hanya ditanda tangani olehnya tanpa bubuhan paraf pimpinannya. &lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Tudingan itu, lanjut Haris, diperkuat oleh pengakuan mantan pimpinannya yang membenarkan bahwa dia tidak mengetahui pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah pejabat BPN tersebut. Pengakuan itu, diperoleh Haris, sewaktu meminta klarifikasi kepada Kajari Tangerang, Suyono, SH. Belum lama ini. Bahkan, mantan pimpinannya itu menyarankan agar menagih hasil pemeriksaan kasus prona tahun 2008 yang pernah ditangani oleh bekas anak buahnya itu. &lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Ditambahkan Haris, aneh bin ajaib, seorang pimpinan dalam lembaga itu, tidak mengetahui pemeriksaan sejumlah pejabat BPN, sedangkan pemeriksaan itu dilakukan sebanyak tujuh kali didalam kantor yang sama. Ditengarai, kedua oknum jaksa itu berkonspirasi dan terlibat dalam kasus ini. Sebab, Kajari tidak memberikan teguran baik secara lisan maupun tertulis kepada bekas pembantunya itu. Untuk itu, oknum jaksa tersebut diduga kuat telah melanggar UU. No. 16 tahun 2004, tentang Kejaksaan RI.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Lebih lanjut, Haris menegaskan, selain kasus prona ini, mereka juga disinyalir terlibat dalam kasus jual-beli tanah Negara seluas 35.057 M2 yang berlokasi di Jatake, Kel. Gandasari, Kota Tangerang, bermodus pengalihan hak oleh PT. CFE ke PT. NLJ. Kasus ini diduga merugikan Negara sebesar Rp. 9,9 miliar. Penanganan kasus ini juga sangat lamban dan menyita waktu kurang lebih tiga tahun berjalan. Namun, hingga kini tak jelas status hukumnya. Apakah dilanjutkan ke pengadilan, atau dihentikan. Pada hal, jika merujuk pada nota dinas hasil penyelidikan yang dilakukan pihak Intelijen Kejari Tangerang, telah menunjuk sejumlah calon tersangka.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Kami minta Jaksa Agung,Hendarman Supanji,agar memecat oknum jaksa yang dimaksud. Jika tidak, atau masih melindunginya, maka aktifis dan LSM Se-Banten akan menggerakkan puluhan ribu massa untuk menduduki kantor Kejari Tangerang dan Tigaraksa,hingga dipenuhinya tuntutan kami.Apalagi, gedung kantor Kejari Tigaraksa saat ini tengah bermasalah, karena tanah yang ditempatinya juga tak jelas status hukumnya,” tandasnya.     &lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Dikonfirmasi wartawan media ini lewat poselnya, Jum’at, (19/3), Kajari Tangerang, Suyono, SH. Terkait tudingan yang dilontarkan LSM KIPANG ke dirinya dan bekas anak buahnya dahulu, tentang adanya dugaan keterlibatannnya dalam sejumlah kasus, baik  prona maupun kasus pengalihan hak atas tanah Negara oleh PT. CFE ke PT. NLJ, pihaknya membantahnya. Ia mejelaskan tidak ada penanganan kasus yang tumpang tindih, tudingan tersebut hanya opini orang saja. Dirinya mengakui tidak mengetahui tentang pemeriksaan sejumlah pejabat BPN oleh mantan anak buahnya itu, dia hanya mendengar. &lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;“Tidak ada penanganan kasus yang tumpang tindih, itu hanya opini orang saja. Memang, saya pernah dengar ada yang ditangani Rahmat, tapi saya gak tau, masalahnya sudah lama. Dia kan sudah pindah, tanya saja ke dia. Secara resmi saya keluarkan surat perintah ke Intelijen untuk menyelidiki kasus itu, dan saat ini telah ditingkatkan ke penyidikan. Kalau cukup bukti kasus itu akan kami tindak lanjuti,” katanya.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Aksi lempar tanggung jawab antara pimpinan dan bekas pembantunya itu, membingungkan publik. Bekas Kasi pidsus Kejari Tangerang, yang kini menjabat Kasi Intel Kejari Tigaraksa, ketika ditemui belum lama ini dikantornya yang baru mengatakan, bahwa sejumlah kasus yang pernah ditanganinya waktu bertugas ditempat lama, bukan lagi menjadi tanggung jawabnya. Dia menyarankan masalah tersebut agar ditanyakan ke Kajari Tangerang. Kalau memang bukan tanggung jawab mereka, lalu siapa yang harus bertanggung jawab atas sejumlah kasus yang tak jelas status hukumnya itu?                                             &lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Din Al Bima&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/446427146913220190-3372870981677433317?l=noenoesa.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://noenoesa.blogspot.com/feeds/3372870981677433317/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://noenoesa.blogspot.com/2010/07/ada-konspirasi-dibalik-kasus-prona-dan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/446427146913220190/posts/default/3372870981677433317'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/446427146913220190/posts/default/3372870981677433317'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://noenoesa.blogspot.com/2010/07/ada-konspirasi-dibalik-kasus-prona-dan.html' title='Ada Konspirasi Dibalik Kasus Prona Dan PT. CFE'/><author><name>MY BROO</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/__G7whNCyaXA/S1ZIRNJkA8I/AAAAAAAAAFU/TTLWAfMLcKA/S220/IMG0116A.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-446427146913220190.post-5476747128194906900</id><published>2010-07-16T22:15:00.000+07:00</published><updated>2010-07-16T22:15:31.830+07:00</updated><title type='text'>Kejari Tangerang  Tetapkan Bos PT. CFE Tersangka</title><content type='html'>&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/__G7whNCyaXA/TEB3dwsb4aI/AAAAAAAAAHA/qpQdauUhdNU/s1600/kejari.JPG" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"&gt;&lt;img border="0" height="150" src="http://1.bp.blogspot.com/__G7whNCyaXA/TEB3dwsb4aI/AAAAAAAAAHA/qpQdauUhdNU/s200/kejari.JPG" width="200" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Tangerang, K-PK&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Setelah sempat terkatung-katung selama tiga tahun, kasus pejualan tanah negara seluas +_ 35. 057 M2, bermodus pengalihan hak yang dilakukan oleh PT. CFE (Cipendawa Farm Enterprise) ke PT. NLJ (Nissi Lamdou Jaya), akhirnya menemui titik terang. Kejari (Kejaksaan Negeri) Tangerang, baru-baru ini, menetapkan Bos PT. CFE, Rendra Prapanca, sebagai tersangka atas kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp. 9, 9 Miliar ini. &lt;/div&gt;&lt;a name='more'&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;“ Untuk sementara saat ini, baru satu orang yang kami tetapkan sebagai tersangka, yakni Direktur PT. CFE, Rendra Prapanca. Selebihnya, masih dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Ada kemungkinan calon tersangka akan bertambah,” ungkap Kepala Kejaksaan negeri Tangerang, Chaerul Amir, saat diwawancara sejumlah wartawan didepan kantornya, belum lama ini.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Ditambahkan Chaerul, pihaknya telah membentuk tim sebanyak empat orang jaksa yang terdiri dari, Kasi Intelijen, Pidsus, dan dua jaksa penuntut beserta taata usaha. Saat ini, tim yang dibentuk tersebut, tengah melakukan pemeriksaan ulang dan penajaman kembali terhadap sejumlah orang yang pernah diperiksa oleh rekannya dahulu.       &lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Penanganan kasus tanah negara yang berlokasi di Jatake, Kel. Gandasari, Kec. Jatiuwung, Kota Tangerang-Banten, sempat tak jelas ujung pangkalnya, ketika kala itu ditangani mantan Kepala Seksi (Kasi Pidsus), Rakhmat Harianto, SH. Yang kini berpindah tugas sebagai Kasi Intelijen di Kejari Tigaraksa, Kab. Tangerang. Namun, dengan kehadiran Kepala Kejaksaan negeri Tangerang yang baru ini, perlahan tapi pasti masalah tersebut, dapat teratasi secara baik.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Menurut salah seorang jaksa yang tergabung dalam tim bentukan Kajari Tangerang,  pihaknya menginformasikan, bahwa ada sekitar empat orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pihaknya menolak menyebutkan inisial orang-orang yang terlibat dalam kasus itu, mengingat masalah tersebut masih dalam tahap penyidikan.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Perlu diketahui, kasus penjualan tanah Negara bermodus pengalihan hak oleh PT. CFE ke PT. NLJ ini, mencuat sejak tahun 2007 lalu. Orang-orang yang terlibat dalam kasus itu, telah diperiksa dan ditangani Kepala Seksi Intelijen Kejari Tangerang yang waktu itu dijabat, Bahrudin. Usai dilakukan penyelidikan, Seksi Intelijen memberikan resume dan membuat nota dinas tertanggal 21 Agustus 2007 ke Kasi Pidsus, kala itu dijabat, Rakhamt Harianto. Nota dinas bernomor, ND.02/0.6.11.2/ Dps/08/2007, perihal peyerahan hasil operasi Intelijen yustisia, No. R-opsin-02/0.6.11/ Dek.3/07/2007. dalam nota dinas tersebut, tercantum jelas sejumlah nama calon tersangka. Akan tetapi, setelah ditangan Rakhmat, kasus itu hilang bak ditelan bumi. Patut diduga, kasus tersebut sengaja dipeti eskan untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya.   &lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Menanggapi hal itu, Koordinator LSM KIPANG (Komite Independen Penyelamat Anak Bangsa), Haris AB, pihaknya, mengapresiasi kinerja Kajari yang baru ini. Walaupun masa tugasnya masih dalam hitungan bulan, akan tetapi kinerjanya cukup memuaskan publik. Menyinggung berlarut-larutnya penanganan kasus oleh sejumlah jaksa yang lampau, dia menduga ada “Markus” (Makelar Kasus) dibalik penyelesaian kasus PT. CFE ini. Pasalnya, pihak Kejari Tangerang melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut sebanyak dua kali. Hasil penyelidikan dan penyidikan yang di ekspose Seksi Intelijen yang lama, tidak ditindak lanjuti oleh Kasi pidsus terdahulu, yakni Rakmat Harianto, SH. Dan sekarang dilakukan penyelidikan dan penyidikan ulang, telah ditemukan empat calon tersangka.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;“Kami menduga mantan Kasi Pidsus, Rakhmat H. dan Kajari Godang R. diduga bermain dalam kasus PT. CFE ini. Sehingga, penanganannya terlihat tak jelas status hukumnya. Baru kali ini saja yang tampak serius dan berniat meyelelesaikan kasus ini. Kami berharap, Kajari sekarang benar-benar menjalankan tugasnya dengan baik, serta tidak tergiur akan tawaran para Markus,”ujarnya.            Din Al Bima      &lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/446427146913220190-5476747128194906900?l=noenoesa.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://noenoesa.blogspot.com/feeds/5476747128194906900/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://noenoesa.blogspot.com/2010/07/kejari-tangerang-tetapkan-bos-pt-cfe.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/446427146913220190/posts/default/5476747128194906900'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/446427146913220190/posts/default/5476747128194906900'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://noenoesa.blogspot.com/2010/07/kejari-tangerang-tetapkan-bos-pt-cfe.html' title='Kejari Tangerang  Tetapkan Bos PT. CFE Tersangka'/><author><name>MY BROO</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/__G7whNCyaXA/S1ZIRNJkA8I/AAAAAAAAAFU/TTLWAfMLcKA/S220/IMG0116A.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/__G7whNCyaXA/TEB3dwsb4aI/AAAAAAAAAHA/qpQdauUhdNU/s72-c/kejari.JPG' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-446427146913220190.post-5143262279347829036</id><published>2010-07-16T22:06:00.001+07:00</published><updated>2010-07-16T22:06:37.588+07:00</updated><title type='text'>Dugaan Korupsi Aset Daerah Senilai Rp.74. 3 Miliar</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;“WH” RESMI DILAPORKAN KE KPK&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Tangerang, K-PK&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;LSM KIPANG (Komite Independen Penyelamat Anak Bangsa), Jum’at, (30/4), secara resmi melaporkan Walikota Tangerang, Wahidin Halim (WH), ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), terkait indikasi penyimpangan dan korupsi terhadap aset daerah atau fasilitas sosial/ umum, senilai Rp. 74. 3 Miliar. Sebundel data dan laporan bernomor 27/LSM/LBH/IV/2O10, diterima langsung pejabat KPK dibagian verifikasi dan Analisa Data, dengan tanda terima surat/ dokumen bernomor 5120/56/04/2010. Langkah tersebut diambil para penggiat LSM ini, menyusul tak digubrisnya somasi yang telah dilayangkan mereka pada 1 April lalu. &lt;br /&gt;&lt;a name='more'&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Dalam laporan itu, LSM KIPANG, membongkar dugaan korupsi serta penyimpangan yang dilakukan orang nomor satu didaerah yang dikenal dengan kota Akhlakul Karimah ini. “WH” dinilai keliru, karena menganggap sama antara BAST (Berita Acara Serah Terima) Parsial dengan SPH (Surat Pelepasan Hak) atas lahan fasos/fasum yang telah diserah terimakan sejumlah Pengembang perumahan dikawasan elit tersebut. Sejumlah lahan yang telah diserah terimakan itu, antara lain, dari PT. Modern Land Reality seluas 16. 835 M2, Perumahan dan Pergudangan Bandara Mas (PT. Rencar Sempurna) seluas 4. 152 M2, Perumahan Taman Royal 2 (PT. Royal Garden Village) seluas 11. 309 M2, dan  Perumahan Taman Royal 1 dan 3 (PT. Cahaya Baru Raya Reality) seluas 42. 024 M2.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Koordinator  LSM KIPANG, Haris AB, mengemukakan, pihaknya menuding tindakan “ WH” ngawur dan terkesan sengaja menabrak aturan hukum yang ada.  Pasalnya, “WH” menganggap sama antara BAST Parsial dengan  SPH.  Sedangkan BAST dan SPH, adalah suatu dokumen yang terpisah secara hukum. Sebab, SPH menerangkan asal-usul  kepemilikan dan status tanah ( Girik, HGU/ HGB, Hak Pakai), serta nomor surat bukti kepemilikan/ sertifikat, SPPT/ PBB yang dapat dijadikan dokumen  kepengurusan balik nama.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Menurut keterangan yang diperoleh LSM ini, dari pejabat Persertifikasian Aset Fasos/ Fasum  BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kota Tangerang, pihak BPN tidak berani memproses sertifikat lahan tersebut, bilamana lahan yang dimaksud tidak dilengkapi dengan bukti surat pelepasan hak yang terpisah. Dengan demikian,  BAST lahan yang dibuat dan ditanda tangani langsung oleh “WH” dengan sejumlah Pengembang itu, hanya seremonial dan formalitas semata. Dan secara otomatis lahan tersebut, tak akan pernah menjadi aset Pemkot (Pemerintah Kota) Tangerang. Tak hanya itu, pada poin tiga dalam BAST Parsial itu, dinyatakan sebagai bukti serah terima secara fisik/ nyata, dan akan dihitung serta dimasukkan sebagai lahan fasos/ umum milik Pemkot. Tangerang. Namun, ketika dikonfirmasi dan klarifikasi dengan pejabat  DPKAD (Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) setempat, ternyata fasos/ fasum yang dimaksud hingga kini belum terdaftar  kedalam inventarisasi aset Pemkot.    &lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;“Kami menduga “WH” menggelapkan dan merekayasa data aset daerah tersebut untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya. Sehingga berpotensi merugikan negara sebesar  Rp. 74. 3 Miliar. Nilai itu diambil dari NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) yang berlaku saat ini, sekitar Rp. 1 Juta/M2 x 74. 320 M2, maka nilai totalnya seperti yang tercantum diatas. Kami mendesak pihak KPK, agar sesegera mungkin turun ke daerah ini, untuk menelusuri kasus ini, karena lahan tersebut disinyalir fiktif dan tidak menutup kemungkinan menguras biaya pemeliharaan dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah), Kota Tangerang. Untuk itu, kami berharap KPK  memprioritaskan dan mengusut tuntas kasus ini. ” ungkapnya.  &lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Tudingan terhadap dugaan korupsi Walikota yang berturut-turut menjabat selama dua periode ini, tak hanya dilontarkan LSM dan Praktisi Hukum. Sejumlah pejabat yang mengetahui tentang hal itu, juga turut angkat bicara. Tak tanggung- tanggung, bawahannya itu mengirim pesan singkat (SMS) kepada salah seorang pimpinan Koran ini, ia memuji berita yang dimuat di media ini bagus. Dia membenarkan, bahwa memang lahan tersebut kondisinya seperti itu. &lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Sementara itu, Walikota Tangerang, Wahidin Halim, ketika hendak dikonfirmasi wartawan media ini untuk kali kedua dikantornya di Puspem. Kota Tangerang, Senin, (03/5) lalu. Lagi-lagi, “WH” tak berhasil ditemui. Salah seorang penjaga (Satpam) yang tengah bertugas diruangan itu, memberitahukan bahwa pimpinannya sedang keluar dalam rangka tugas. &lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Dihari yang sama, wartawan media ini mencoba menemui Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Kota Tangerang,  H. Muhtarom, untuk dimintai keterangan seputar laporan LSM KIPANG ke KPK, terkait dugaan korupsi dan penyimpangan aset daerah yang disinyalir melibatkan pimpinannya. Dirinya, juga tak ada ditempat. Khaerudin, salah seorang penjaga diruangan itu, menginformasikan pimpinannya tidak masuk kerja karena sakit.     Din Al Bima     &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/446427146913220190-5143262279347829036?l=noenoesa.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://noenoesa.blogspot.com/feeds/5143262279347829036/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://noenoesa.blogspot.com/2010/07/dugaan-korupsi-aset-daerah-senilai-rp74.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/446427146913220190/posts/default/5143262279347829036'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/446427146913220190/posts/default/5143262279347829036'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://noenoesa.blogspot.com/2010/07/dugaan-korupsi-aset-daerah-senilai-rp74.html' title='Dugaan Korupsi Aset Daerah Senilai Rp.74. 3 Miliar'/><author><name>MY BROO</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/__G7whNCyaXA/S1ZIRNJkA8I/AAAAAAAAAFU/TTLWAfMLcKA/S220/IMG0116A.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-446427146913220190.post-7398949094409212853</id><published>2010-07-16T21:38:00.010+07:00</published><updated>2010-07-16T21:56:37.123+07:00</updated><title type='text'>Diduga Merugikan Negara Rp. 74. 3 Miliar Walikota Tangerang Terancam Dilaporkan Ke KPK</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/__G7whNCyaXA/TEBzErf4dAI/AAAAAAAAAG4/rfrkuAOpEGI/s1600/wali_03.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"&gt;&lt;img border="0" src="http://1.bp.blogspot.com/__G7whNCyaXA/TEBzErf4dAI/AAAAAAAAAG4/rfrkuAOpEGI/s320/wali_03.jpg" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Tangerang KPK&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Wali Kota Tangerang Wahidin Halim (WH)terancam di laporkan LSM KIPANG (Komite Independen Penyelamatan Anak Bangsa)ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK, menyusul adanya temuan mereka terkait dugaan penyimpangan terhadap pengelolaan fasilitas sosial/umum (FASOS/FASUM)atau aset daerah. Penyimpangan tersebut, disinyalir melibatkan langsung orang nomor satu di daerah yang dijuluki kota Akhlakul Karimah ini. Fasos/fasum seluas +_ 74.320 M2 yang telah diserah terimakan oleh sejumlah Developer perumahan di kawasan elit Kota Tangerang tersebut, diduga digelapkan untuk kepentingan komersial. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;a name='more'&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Hasil kalkulasi sementara penggiat LSM ini, berdasar pada NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) diwilayah tersebut berkisar antara Rp. 1 juta hingga Rp. 1,6 juta/Meter2. Jika diambil harga rata-rata Rp. 1 juta/Meter2, maka nilainya mencapai Rp. 74. 3 Miliar. Sinyalemen kerugian yang dialami negara cukup fantastis. Untuk itu, mereka berkomitmen mengawal kasus ini sampai ke meja hijau, karena dalam kasus tersebut terlihat sangat jelas kental sekali unsur korupsinya.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Menurut Koordinator LSM KIPANG, Haris, AB. Fasos/fasum yang diduga bermasalah tersebut, diantaranya berlokasi di perumahan elit Modern Land seluas, 16. 835 M2, perumahan dan kawasan pergudangan Bandara Mas seluas, 4. 152 M2, dan perumahan Taman Royal 1, 2, dan 3, seluas, 53. 333 M2. Kuat dugaan, tindakan Walikota “WH” sangat&amp;nbsp; berseberangan dengan aturan hukum yang ada. Pasalnya, Walikota yang berturut-turut menjabat selama dua periode ini, menanda tangani dan menganggap sama antara BAST (Berita Acara Serah Terima) Parsial dengan SPH (Surat Pelepasan Hak) atas fasos/fasum yang dimaksud. Sedangkan, antara BAST dengan SPH adalah suatu dokumen yang terpisah secara hukum. Sebab, SPH menerangkan asal-usul kepemilikan dan status tanah ( Adat, HGU, Hak Pakai, HGB), dan nomor&amp;nbsp; surat bukti kepemilikan/sertifikat, SPPT/PBB yang dapat dijadikan dokumen untuk kepengurusan balik nama kepada penerima pelepasan hak tersebut.&amp;nbsp;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;“Maka dapat disimpulkan, bahwa BAST atas lahan tersebut hanya seremonial dan formalitas belaka dan kemungkinan besar&amp;nbsp; fasos/fasum itu dipastikan tak akan pernah menjadi milik&amp;nbsp; Pemkot. Tangerang. Hal ini juga diperkuat dengan keterangan yang kami peroleh dari pejabat BPN (Badan Pertanahan Nasional) bagian persertifikasian aset fasos/fasum. Pejabat BPN tersebut tidak berani memproses pembuatan sertifikatnya, bilamana lahan yang dimaksud tidak melampirkan SPH secara terpisah,” tegasnya. &lt;br /&gt;Hal senada juga dipaparkan praktisi hukum dari LBH (Lembaga Bantuan Hukum), Mata Hati, Syaiful Hidayat, SH. MH. Pihaknya menduga&amp;nbsp; Walikota Tangerang berkonspirasi secara administrasi dan memanipulasi data terkait fasos/fasum yang diserah terimakan sejumlah developer. Hal tersebut tampak jelas didalam isi berita acara serah terima parsial bernomor, 106/MLR_DIRUT/VIII/2005 untuk pihak Kesatu, dan pihak Kedua atau Pemkot. Tangerang bernomor, 593/1323-BA-Dinperkim/2005, yang dibuat dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak, antara Direktur PT. Modernland Reality, Luntungan Honoris, dengan Walikota Tangerang, Wahidin Halim, yang bertindak untuk dan atas nama Pemkot. Tangerang. "WH" menganggap sama antara SPH dengan BAST Parsial.&amp;nbsp; &lt;br /&gt;“Secara nyata isi BAST Parsial yang dibuat oleh kedua belah pihak, tidak memenuhi kehendak hukum. Tak hanya itu, lahan yang diserah terimakan sejumlah developer ke Pemkot. Tangerang, hingga kini tak pernah ada wujudnya&amp;nbsp; dan tidak tercatat didalam daftar aset&amp;nbsp; daerah. Kami sudah memeriksa dan mempertanyakan dibagian aset daerah. Kami menduga fasos/ fasum tersebut telah digelapkan oleh oknum pejabat terkait,” ungkapnya.&lt;br /&gt;Ketika hendak dikonfirmasi wartawan media ini dikantornya, Jum’at, (23/4) lalu, terkait dugaan penyimpangan aset daerah seperti yang dituding LSM KIPANG dan praktisi hukum, Walikota Tangerang, Wahidin Halim, tak berhasil ditemui. Demikian pula dengan Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Kota Tangerang, H. Muhtarom, SE, MM, Ak. Salah seorang penjaga (Satpam), yang tengah berjaga diruang kantor Pemkot. Tangerang, Khaerudin, menginformasikan, bahwa pimpinannya sedang tugas luar.&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp; Din Al Bima&amp;nbsp;&amp;nbsp; &lt;br /&gt;&amp;nbsp;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/446427146913220190-7398949094409212853?l=noenoesa.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://noenoesa.blogspot.com/feeds/7398949094409212853/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://noenoesa.blogspot.com/2010/07/diduga-merugikan-negara-rp-74-3-miliar_3054.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/446427146913220190/posts/default/7398949094409212853'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/446427146913220190/posts/default/7398949094409212853'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://noenoesa.blogspot.com/2010/07/diduga-merugikan-negara-rp-74-3-miliar_3054.html' title='Diduga Merugikan Negara Rp. 74. 3 Miliar Walikota Tangerang Terancam Dilaporkan Ke KPK'/><author><name>MY BROO</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/__G7whNCyaXA/S1ZIRNJkA8I/AAAAAAAAAFU/TTLWAfMLcKA/S220/IMG0116A.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/__G7whNCyaXA/TEBzErf4dAI/AAAAAAAAAG4/rfrkuAOpEGI/s72-c/wali_03.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry></feed>
