Kamis, 29 Juli 2010

Gunakan Pistol Ngamuk Dilokasi Pasir Ilegal Kades Koboi Ditangkap

Tangerang, K-PK
Apa yang dilakukan Kepala Desa Pasanggrahan Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang untuk menutup dan menertibkan galian C atau galian illegal di wilayahnya memang tujuannya baik, tetapi, dalam aksi yang dilakukannya tidak patut ditiru dikarenakan sang Kades bertindak seperti Koboi mengamuk dan mengancam para supir truk penggali pasir illegal dengan senjata api (Senpi) senin (26/7).

Agus Setyantoro sang Kades akhirnya digelandang ke Mapolrestro Tangerang Kabupaten untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Agus terus diperiksa terkait senjata api jebis FN yang digunakannya saat mengusir para supir truk dilokasi galian C kampong Cigaru Desa Pasanggrahan Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang.
Informasi yang berhasil dihimpun, aksi Koboi yang dilakukan Agus ini, dimulai sekitar pukul 09.00 Wib. Agus menyambangi lokasi galian milik H. Ayip dikampung Pegal, Desa Pasanggrahan, dilokasi galian C tampak berjejer truk pengangkut pasir yang sedang antri menunggu giliran untuk memuat pasir. Melihat kondisi tersebut, sang kades Kesal serta meneriakan kata – kata kasar kepada para supir truk yang berderet dilokasi.
Salah satu saksi mata Dedi ketika dikonfirmasi di Mapolrestro Tangerang Kabupaten menjelaskan, ‘’Tiba – tiba Pak Lurah (Kades – red) langsung marah – marah, naasnya, truk yang diketahui milik Dadang bernopol A 8289 AC yang sedang diparkir tidak luput jadi sasaran amukan sang Kades.
Dadang pada saat itu sedang beristrirahat diwarung kopi tidak sempat memindahkan truk miliknya, akibatnya kaca bagian kiri dan kanan truk hancur berantakan, setelah dipukul oleh Kades dengan gagang pistol. Tidak terima dengan perlakuan Kades tersebut Dadang mencoba menghampiri sang Kades, namun sang Kades mala beringas dan kembali memukuli kaca bagian depan truk. Dan Kades pun mengacungkan pistol ke arah pekerja dan warga yang kebetulan berada dilokasi galian illegal tersebut.’’kades terus marah – marah dan mengancam para supir dan kernet truk dengan pistol yang dipegangnya. Alasannya galian pasir ini merusak lingkungan dan jalan Desa. ‘’ujarnya.
Sementara Dadang sendiri mengatakan, merasa heran dan aneh melihat kelakuan sang Kades dengan sifat tempramentalnya kepada warga, kalau memang galian ini merusak lingkungan kenapa harus merusak truk inikan tidak wajar apalagi mengancam dengan pistol. Katanya.
Dengan rasa takut dan lari tunggang langgang untuk menyelamatkan diri sekaligus melaporkan tindakan Koboi sang Kades ke Polsek Cisoka. Mendapat laporan dari warga, Kapolsek Cisoka AKP Panut beserta Satreskrim Polrestro Tangerang Kabupaten yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Kompol Arief Setiawan langsung menuju ke tempat kejadian perkara, dan langsung menggelandang Agus Setyantoro Kades Pasanggrahan serta mengamankan senjata api jenis FN yang digunakannya.
Kasat Reskrim Polrestro Tangerang Kabupaten Kompol Arief Setawan saat dikonfirmasi menjelaskan, senjata api yang digunakan Kades adalah senjata jenis latih yang izinnya dari perbakin, namun Agus akan dikenakan pelanggaran penyalagunaan senjata latih tersebut, karena dipergunakan untuk menakut – nakuti para penggali pasir itu, memang aktifitas Kades selaku Pamong diwilayahnya tengah menghimbau aktifitas galian illegal tersebut dihentikan, namun, cara yang dilakukanya salah, meski senjata latih jenis FN itu tidak memiliki peluru karena dari perbakin. Tetap saja dia dikenakan penyalagunaan senjata api. Untuk kelanjutan penyidikan kasus ini, masih dilakukan penyidikan dan menggali keterangan saksi – saksi, ‘’kami masih melakukan pendalaman kasus ini terutama salah satunya mempertanyakan kelengkpan izin kepemilikan senjata api ini. Terang Kompol Ariel Aetiawan. (Ariel)

3 komentar:

  1. MAksud dan tujuan yang baik, harus dilaksanakan dengan cara yang baik pula. MAsalah penambangan liar ini harus segera dibuat aturan yang jelas dengan mempertimbangkan kelestarian lingkungan hidup.

    BalasHapus