Tangerang KPK
Wali Kota Tangerang Wahidin Halim (WH)terancam di laporkan LSM KIPANG (Komite Independen Penyelamatan Anak Bangsa)ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK, menyusul adanya temuan mereka terkait dugaan penyimpangan terhadap pengelolaan fasilitas sosial/umum (FASOS/FASUM)atau aset daerah. Penyimpangan tersebut, disinyalir melibatkan langsung orang nomor satu di daerah yang dijuluki kota Akhlakul Karimah ini. Fasos/fasum seluas +_ 74.320 M2 yang telah diserah terimakan oleh sejumlah Developer perumahan di kawasan elit Kota Tangerang tersebut, diduga digelapkan untuk kepentingan komersial.
Hasil kalkulasi sementara penggiat LSM ini, berdasar pada NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) diwilayah tersebut berkisar antara Rp. 1 juta hingga Rp. 1,6 juta/Meter2. Jika diambil harga rata-rata Rp. 1 juta/Meter2, maka nilainya mencapai Rp. 74. 3 Miliar. Sinyalemen kerugian yang dialami negara cukup fantastis. Untuk itu, mereka berkomitmen mengawal kasus ini sampai ke meja hijau, karena dalam kasus tersebut terlihat sangat jelas kental sekali unsur korupsinya.
Menurut Koordinator LSM KIPANG, Haris, AB. Fasos/fasum yang diduga bermasalah tersebut, diantaranya berlokasi di perumahan elit Modern Land seluas, 16. 835 M2, perumahan dan kawasan pergudangan Bandara Mas seluas, 4. 152 M2, dan perumahan Taman Royal 1, 2, dan 3, seluas, 53. 333 M2. Kuat dugaan, tindakan Walikota “WH” sangat berseberangan dengan aturan hukum yang ada. Pasalnya, Walikota yang berturut-turut menjabat selama dua periode ini, menanda tangani dan menganggap sama antara BAST (Berita Acara Serah Terima) Parsial dengan SPH (Surat Pelepasan Hak) atas fasos/fasum yang dimaksud. Sedangkan, antara BAST dengan SPH adalah suatu dokumen yang terpisah secara hukum. Sebab, SPH menerangkan asal-usul kepemilikan dan status tanah ( Adat, HGU, Hak Pakai, HGB), dan nomor surat bukti kepemilikan/sertifikat, SPPT/PBB yang dapat dijadikan dokumen untuk kepengurusan balik nama kepada penerima pelepasan hak tersebut.
“Maka dapat disimpulkan, bahwa BAST atas lahan tersebut hanya seremonial dan formalitas belaka dan kemungkinan besar fasos/fasum itu dipastikan tak akan pernah menjadi milik Pemkot. Tangerang. Hal ini juga diperkuat dengan keterangan yang kami peroleh dari pejabat BPN (Badan Pertanahan Nasional) bagian persertifikasian aset fasos/fasum. Pejabat BPN tersebut tidak berani memproses pembuatan sertifikatnya, bilamana lahan yang dimaksud tidak melampirkan SPH secara terpisah,” tegasnya.
Hal senada juga dipaparkan praktisi hukum dari LBH (Lembaga Bantuan Hukum), Mata Hati, Syaiful Hidayat, SH. MH. Pihaknya menduga Walikota Tangerang berkonspirasi secara administrasi dan memanipulasi data terkait fasos/fasum yang diserah terimakan sejumlah developer. Hal tersebut tampak jelas didalam isi berita acara serah terima parsial bernomor, 106/MLR_DIRUT/VIII/2005 untuk pihak Kesatu, dan pihak Kedua atau Pemkot. Tangerang bernomor, 593/1323-BA-Dinperkim/2005, yang dibuat dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak, antara Direktur PT. Modernland Reality, Luntungan Honoris, dengan Walikota Tangerang, Wahidin Halim, yang bertindak untuk dan atas nama Pemkot. Tangerang. "WH" menganggap sama antara SPH dengan BAST Parsial.
“Secara nyata isi BAST Parsial yang dibuat oleh kedua belah pihak, tidak memenuhi kehendak hukum. Tak hanya itu, lahan yang diserah terimakan sejumlah developer ke Pemkot. Tangerang, hingga kini tak pernah ada wujudnya dan tidak tercatat didalam daftar aset daerah. Kami sudah memeriksa dan mempertanyakan dibagian aset daerah. Kami menduga fasos/ fasum tersebut telah digelapkan oleh oknum pejabat terkait,” ungkapnya.
Ketika hendak dikonfirmasi wartawan media ini dikantornya, Jum’at, (23/4) lalu, terkait dugaan penyimpangan aset daerah seperti yang dituding LSM KIPANG dan praktisi hukum, Walikota Tangerang, Wahidin Halim, tak berhasil ditemui. Demikian pula dengan Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Kota Tangerang, H. Muhtarom, SE, MM, Ak. Salah seorang penjaga (Satpam), yang tengah berjaga diruang kantor Pemkot. Tangerang, Khaerudin, menginformasikan, bahwa pimpinannya sedang tugas luar. Din Al Bima
Menurut Koordinator LSM KIPANG, Haris, AB. Fasos/fasum yang diduga bermasalah tersebut, diantaranya berlokasi di perumahan elit Modern Land seluas, 16. 835 M2, perumahan dan kawasan pergudangan Bandara Mas seluas, 4. 152 M2, dan perumahan Taman Royal 1, 2, dan 3, seluas, 53. 333 M2. Kuat dugaan, tindakan Walikota “WH” sangat berseberangan dengan aturan hukum yang ada. Pasalnya, Walikota yang berturut-turut menjabat selama dua periode ini, menanda tangani dan menganggap sama antara BAST (Berita Acara Serah Terima) Parsial dengan SPH (Surat Pelepasan Hak) atas fasos/fasum yang dimaksud. Sedangkan, antara BAST dengan SPH adalah suatu dokumen yang terpisah secara hukum. Sebab, SPH menerangkan asal-usul kepemilikan dan status tanah ( Adat, HGU, Hak Pakai, HGB), dan nomor surat bukti kepemilikan/sertifikat, SPPT/PBB yang dapat dijadikan dokumen untuk kepengurusan balik nama kepada penerima pelepasan hak tersebut.
“Maka dapat disimpulkan, bahwa BAST atas lahan tersebut hanya seremonial dan formalitas belaka dan kemungkinan besar fasos/fasum itu dipastikan tak akan pernah menjadi milik Pemkot. Tangerang. Hal ini juga diperkuat dengan keterangan yang kami peroleh dari pejabat BPN (Badan Pertanahan Nasional) bagian persertifikasian aset fasos/fasum. Pejabat BPN tersebut tidak berani memproses pembuatan sertifikatnya, bilamana lahan yang dimaksud tidak melampirkan SPH secara terpisah,” tegasnya.
Hal senada juga dipaparkan praktisi hukum dari LBH (Lembaga Bantuan Hukum), Mata Hati, Syaiful Hidayat, SH. MH. Pihaknya menduga Walikota Tangerang berkonspirasi secara administrasi dan memanipulasi data terkait fasos/fasum yang diserah terimakan sejumlah developer. Hal tersebut tampak jelas didalam isi berita acara serah terima parsial bernomor, 106/MLR_DIRUT/VIII/2005 untuk pihak Kesatu, dan pihak Kedua atau Pemkot. Tangerang bernomor, 593/1323-BA-Dinperkim/2005, yang dibuat dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak, antara Direktur PT. Modernland Reality, Luntungan Honoris, dengan Walikota Tangerang, Wahidin Halim, yang bertindak untuk dan atas nama Pemkot. Tangerang. "WH" menganggap sama antara SPH dengan BAST Parsial.
“Secara nyata isi BAST Parsial yang dibuat oleh kedua belah pihak, tidak memenuhi kehendak hukum. Tak hanya itu, lahan yang diserah terimakan sejumlah developer ke Pemkot. Tangerang, hingga kini tak pernah ada wujudnya dan tidak tercatat didalam daftar aset daerah. Kami sudah memeriksa dan mempertanyakan dibagian aset daerah. Kami menduga fasos/ fasum tersebut telah digelapkan oleh oknum pejabat terkait,” ungkapnya.
Ketika hendak dikonfirmasi wartawan media ini dikantornya, Jum’at, (23/4) lalu, terkait dugaan penyimpangan aset daerah seperti yang dituding LSM KIPANG dan praktisi hukum, Walikota Tangerang, Wahidin Halim, tak berhasil ditemui. Demikian pula dengan Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Kota Tangerang, H. Muhtarom, SE, MM, Ak. Salah seorang penjaga (Satpam), yang tengah berjaga diruang kantor Pemkot. Tangerang, Khaerudin, menginformasikan, bahwa pimpinannya sedang tugas luar. Din Al Bima
Tidak ada komentar:
Posting Komentar