Jumat, 16 Juli 2010

Dugaan Korupsi Aset Daerah Senilai Rp.74. 3 Miliar

“WH” RESMI DILAPORKAN KE KPK
Tangerang, K-PK
LSM KIPANG (Komite Independen Penyelamat Anak Bangsa), Jum’at, (30/4), secara resmi melaporkan Walikota Tangerang, Wahidin Halim (WH), ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), terkait indikasi penyimpangan dan korupsi terhadap aset daerah atau fasilitas sosial/ umum, senilai Rp. 74. 3 Miliar. Sebundel data dan laporan bernomor 27/LSM/LBH/IV/2O10, diterima langsung pejabat KPK dibagian verifikasi dan Analisa Data, dengan tanda terima surat/ dokumen bernomor 5120/56/04/2010. Langkah tersebut diambil para penggiat LSM ini, menyusul tak digubrisnya somasi yang telah dilayangkan mereka pada 1 April lalu.
Dalam laporan itu, LSM KIPANG, membongkar dugaan korupsi serta penyimpangan yang dilakukan orang nomor satu didaerah yang dikenal dengan kota Akhlakul Karimah ini. “WH” dinilai keliru, karena menganggap sama antara BAST (Berita Acara Serah Terima) Parsial dengan SPH (Surat Pelepasan Hak) atas lahan fasos/fasum yang telah diserah terimakan sejumlah Pengembang perumahan dikawasan elit tersebut. Sejumlah lahan yang telah diserah terimakan itu, antara lain, dari PT. Modern Land Reality seluas 16. 835 M2, Perumahan dan Pergudangan Bandara Mas (PT. Rencar Sempurna) seluas 4. 152 M2, Perumahan Taman Royal 2 (PT. Royal Garden Village) seluas 11. 309 M2, dan Perumahan Taman Royal 1 dan 3 (PT. Cahaya Baru Raya Reality) seluas 42. 024 M2.
Koordinator LSM KIPANG, Haris AB, mengemukakan, pihaknya menuding tindakan “ WH” ngawur dan terkesan sengaja menabrak aturan hukum yang ada. Pasalnya, “WH” menganggap sama antara BAST Parsial dengan SPH. Sedangkan BAST dan SPH, adalah suatu dokumen yang terpisah secara hukum. Sebab, SPH menerangkan asal-usul kepemilikan dan status tanah ( Girik, HGU/ HGB, Hak Pakai), serta nomor surat bukti kepemilikan/ sertifikat, SPPT/ PBB yang dapat dijadikan dokumen kepengurusan balik nama.
Menurut keterangan yang diperoleh LSM ini, dari pejabat Persertifikasian Aset Fasos/ Fasum BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kota Tangerang, pihak BPN tidak berani memproses sertifikat lahan tersebut, bilamana lahan yang dimaksud tidak dilengkapi dengan bukti surat pelepasan hak yang terpisah. Dengan demikian, BAST lahan yang dibuat dan ditanda tangani langsung oleh “WH” dengan sejumlah Pengembang itu, hanya seremonial dan formalitas semata. Dan secara otomatis lahan tersebut, tak akan pernah menjadi aset Pemkot (Pemerintah Kota) Tangerang. Tak hanya itu, pada poin tiga dalam BAST Parsial itu, dinyatakan sebagai bukti serah terima secara fisik/ nyata, dan akan dihitung serta dimasukkan sebagai lahan fasos/ umum milik Pemkot. Tangerang. Namun, ketika dikonfirmasi dan klarifikasi dengan pejabat DPKAD (Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) setempat, ternyata fasos/ fasum yang dimaksud hingga kini belum terdaftar kedalam inventarisasi aset Pemkot.
“Kami menduga “WH” menggelapkan dan merekayasa data aset daerah tersebut untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya. Sehingga berpotensi merugikan negara sebesar Rp. 74. 3 Miliar. Nilai itu diambil dari NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) yang berlaku saat ini, sekitar Rp. 1 Juta/M2 x 74. 320 M2, maka nilai totalnya seperti yang tercantum diatas. Kami mendesak pihak KPK, agar sesegera mungkin turun ke daerah ini, untuk menelusuri kasus ini, karena lahan tersebut disinyalir fiktif dan tidak menutup kemungkinan menguras biaya pemeliharaan dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah), Kota Tangerang. Untuk itu, kami berharap KPK memprioritaskan dan mengusut tuntas kasus ini. ” ungkapnya.
Tudingan terhadap dugaan korupsi Walikota yang berturut-turut menjabat selama dua periode ini, tak hanya dilontarkan LSM dan Praktisi Hukum. Sejumlah pejabat yang mengetahui tentang hal itu, juga turut angkat bicara. Tak tanggung- tanggung, bawahannya itu mengirim pesan singkat (SMS) kepada salah seorang pimpinan Koran ini, ia memuji berita yang dimuat di media ini bagus. Dia membenarkan, bahwa memang lahan tersebut kondisinya seperti itu.
Sementara itu, Walikota Tangerang, Wahidin Halim, ketika hendak dikonfirmasi wartawan media ini untuk kali kedua dikantornya di Puspem. Kota Tangerang, Senin, (03/5) lalu. Lagi-lagi, “WH” tak berhasil ditemui. Salah seorang penjaga (Satpam) yang tengah bertugas diruangan itu, memberitahukan bahwa pimpinannya sedang keluar dalam rangka tugas.
Dihari yang sama, wartawan media ini mencoba menemui Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Kota Tangerang, H. Muhtarom, untuk dimintai keterangan seputar laporan LSM KIPANG ke KPK, terkait dugaan korupsi dan penyimpangan aset daerah yang disinyalir melibatkan pimpinannya. Dirinya, juga tak ada ditempat. Khaerudin, salah seorang penjaga diruangan itu, menginformasikan pimpinannya tidak masuk kerja karena sakit. Din Al Bima

Tidak ada komentar:

Posting Komentar