Jumat, 16 Juli 2010

Kejari Tangerang Tetapkan Bos PT. CFE Tersangka


Tangerang, K-PK
Setelah sempat terkatung-katung selama tiga tahun, kasus pejualan tanah negara seluas +_ 35. 057 M2, bermodus pengalihan hak yang dilakukan oleh PT. CFE (Cipendawa Farm Enterprise) ke PT. NLJ (Nissi Lamdou Jaya), akhirnya menemui titik terang. Kejari (Kejaksaan Negeri) Tangerang, baru-baru ini, menetapkan Bos PT. CFE, Rendra Prapanca, sebagai tersangka atas kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp. 9, 9 Miliar ini.

“ Untuk sementara saat ini, baru satu orang yang kami tetapkan sebagai tersangka, yakni Direktur PT. CFE, Rendra Prapanca. Selebihnya, masih dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Ada kemungkinan calon tersangka akan bertambah,” ungkap Kepala Kejaksaan negeri Tangerang, Chaerul Amir, saat diwawancara sejumlah wartawan didepan kantornya, belum lama ini.
Ditambahkan Chaerul, pihaknya telah membentuk tim sebanyak empat orang jaksa yang terdiri dari, Kasi Intelijen, Pidsus, dan dua jaksa penuntut beserta taata usaha. Saat ini, tim yang dibentuk tersebut, tengah melakukan pemeriksaan ulang dan penajaman kembali terhadap sejumlah orang yang pernah diperiksa oleh rekannya dahulu.
Penanganan kasus tanah negara yang berlokasi di Jatake, Kel. Gandasari, Kec. Jatiuwung, Kota Tangerang-Banten, sempat tak jelas ujung pangkalnya, ketika kala itu ditangani mantan Kepala Seksi (Kasi Pidsus), Rakhmat Harianto, SH. Yang kini berpindah tugas sebagai Kasi Intelijen di Kejari Tigaraksa, Kab. Tangerang. Namun, dengan kehadiran Kepala Kejaksaan negeri Tangerang yang baru ini, perlahan tapi pasti masalah tersebut, dapat teratasi secara baik.
Menurut salah seorang jaksa yang tergabung dalam tim bentukan Kajari Tangerang, pihaknya menginformasikan, bahwa ada sekitar empat orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pihaknya menolak menyebutkan inisial orang-orang yang terlibat dalam kasus itu, mengingat masalah tersebut masih dalam tahap penyidikan.
Perlu diketahui, kasus penjualan tanah Negara bermodus pengalihan hak oleh PT. CFE ke PT. NLJ ini, mencuat sejak tahun 2007 lalu. Orang-orang yang terlibat dalam kasus itu, telah diperiksa dan ditangani Kepala Seksi Intelijen Kejari Tangerang yang waktu itu dijabat, Bahrudin. Usai dilakukan penyelidikan, Seksi Intelijen memberikan resume dan membuat nota dinas tertanggal 21 Agustus 2007 ke Kasi Pidsus, kala itu dijabat, Rakhamt Harianto. Nota dinas bernomor, ND.02/0.6.11.2/ Dps/08/2007, perihal peyerahan hasil operasi Intelijen yustisia, No. R-opsin-02/0.6.11/ Dek.3/07/2007. dalam nota dinas tersebut, tercantum jelas sejumlah nama calon tersangka. Akan tetapi, setelah ditangan Rakhmat, kasus itu hilang bak ditelan bumi. Patut diduga, kasus tersebut sengaja dipeti eskan untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya.
Menanggapi hal itu, Koordinator LSM KIPANG (Komite Independen Penyelamat Anak Bangsa), Haris AB, pihaknya, mengapresiasi kinerja Kajari yang baru ini. Walaupun masa tugasnya masih dalam hitungan bulan, akan tetapi kinerjanya cukup memuaskan publik. Menyinggung berlarut-larutnya penanganan kasus oleh sejumlah jaksa yang lampau, dia menduga ada “Markus” (Makelar Kasus) dibalik penyelesaian kasus PT. CFE ini. Pasalnya, pihak Kejari Tangerang melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut sebanyak dua kali. Hasil penyelidikan dan penyidikan yang di ekspose Seksi Intelijen yang lama, tidak ditindak lanjuti oleh Kasi pidsus terdahulu, yakni Rakmat Harianto, SH. Dan sekarang dilakukan penyelidikan dan penyidikan ulang, telah ditemukan empat calon tersangka.
“Kami menduga mantan Kasi Pidsus, Rakhmat H. dan Kajari Godang R. diduga bermain dalam kasus PT. CFE ini. Sehingga, penanganannya terlihat tak jelas status hukumnya. Baru kali ini saja yang tampak serius dan berniat meyelelesaikan kasus ini. Kami berharap, Kajari sekarang benar-benar menjalankan tugasnya dengan baik, serta tidak tergiur akan tawaran para Markus,”ujarnya. Din Al Bima


Tidak ada komentar:

Posting Komentar