Tangerang, K-PK
LSM KIPANG (Komite Independen Penyelamat Anak Bangsa) menuding bahwa ada konspirasi antara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Tangerang, Suyono, SH. Dengan mantan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Rahmat Harianto, SH. dibalik penanganan kasus pungli sertifikasi tanah pada program nasional Agraria (Prona), dan kasus jual-beli tanah Negara bermodus pengalihan hak oleh PT. CFE (Cipendawa Farm Enterprise) ke PT. NLJ (Nissi Lamdou Jaya).
Hal tersebut diutarakan Koordinator LSM KIPANG, Haris, AB. Kepada wartawan media ini beberapa waktu lalu. Tudingan itu, menurutnya sangat mendasar dan beralasan. Pasalnya, pada penanganan kasus prona saja, bekas Kasi pidsus yang kini dipindah tugaskan di Kejari Tigaraksa Kab. Tangerang, sebagai Kasi Intelijen ini, dinilai tak jelas ujung pangkalnya. Penanganan kasus tersebut terkesan tumpamg tindih. Sebab, kasus tersebut waktu itu, tengah ditangani Kasi Intelijen dan mengantongi surat perintah resmi dari Kajari. Diduga, secara diam- diam bekas Kasi pidsus itu, memanggil serta memeriksa sejumlah pejabat BPN ( Badan Pertanahan Nasional). Konon, surat panggilan yang dilayangkannya ke sejumlah pejabat BPN tersebut, tak sesuai prosedur yang jelas dan tidak diketahui pimpinannya kala itu. Dalam surat itu, tampak jelas ada motivasi lain, karena surat tersebut hanya ditanda tangani olehnya tanpa bubuhan paraf pimpinannya.
Tudingan itu, lanjut Haris, diperkuat oleh pengakuan mantan pimpinannya yang membenarkan bahwa dia tidak mengetahui pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah pejabat BPN tersebut. Pengakuan itu, diperoleh Haris, sewaktu meminta klarifikasi kepada Kajari Tangerang, Suyono, SH. Belum lama ini. Bahkan, mantan pimpinannya itu menyarankan agar menagih hasil pemeriksaan kasus prona tahun 2008 yang pernah ditangani oleh bekas anak buahnya itu.
Ditambahkan Haris, aneh bin ajaib, seorang pimpinan dalam lembaga itu, tidak mengetahui pemeriksaan sejumlah pejabat BPN, sedangkan pemeriksaan itu dilakukan sebanyak tujuh kali didalam kantor yang sama. Ditengarai, kedua oknum jaksa itu berkonspirasi dan terlibat dalam kasus ini. Sebab, Kajari tidak memberikan teguran baik secara lisan maupun tertulis kepada bekas pembantunya itu. Untuk itu, oknum jaksa tersebut diduga kuat telah melanggar UU. No. 16 tahun 2004, tentang Kejaksaan RI.
Lebih lanjut, Haris menegaskan, selain kasus prona ini, mereka juga disinyalir terlibat dalam kasus jual-beli tanah Negara seluas 35.057 M2 yang berlokasi di Jatake, Kel. Gandasari, Kota Tangerang, bermodus pengalihan hak oleh PT. CFE ke PT. NLJ. Kasus ini diduga merugikan Negara sebesar Rp. 9,9 miliar. Penanganan kasus ini juga sangat lamban dan menyita waktu kurang lebih tiga tahun berjalan. Namun, hingga kini tak jelas status hukumnya. Apakah dilanjutkan ke pengadilan, atau dihentikan. Pada hal, jika merujuk pada nota dinas hasil penyelidikan yang dilakukan pihak Intelijen Kejari Tangerang, telah menunjuk sejumlah calon tersangka.
Kami minta Jaksa Agung,Hendarman Supanji,agar memecat oknum jaksa yang dimaksud. Jika tidak, atau masih melindunginya, maka aktifis dan LSM Se-Banten akan menggerakkan puluhan ribu massa untuk menduduki kantor Kejari Tangerang dan Tigaraksa,hingga dipenuhinya tuntutan kami.Apalagi, gedung kantor Kejari Tigaraksa saat ini tengah bermasalah, karena tanah yang ditempatinya juga tak jelas status hukumnya,” tandasnya.
Dikonfirmasi wartawan media ini lewat poselnya, Jum’at, (19/3), Kajari Tangerang, Suyono, SH. Terkait tudingan yang dilontarkan LSM KIPANG ke dirinya dan bekas anak buahnya dahulu, tentang adanya dugaan keterlibatannnya dalam sejumlah kasus, baik prona maupun kasus pengalihan hak atas tanah Negara oleh PT. CFE ke PT. NLJ, pihaknya membantahnya. Ia mejelaskan tidak ada penanganan kasus yang tumpang tindih, tudingan tersebut hanya opini orang saja. Dirinya mengakui tidak mengetahui tentang pemeriksaan sejumlah pejabat BPN oleh mantan anak buahnya itu, dia hanya mendengar.
“Tidak ada penanganan kasus yang tumpang tindih, itu hanya opini orang saja. Memang, saya pernah dengar ada yang ditangani Rahmat, tapi saya gak tau, masalahnya sudah lama. Dia kan sudah pindah, tanya saja ke dia. Secara resmi saya keluarkan surat perintah ke Intelijen untuk menyelidiki kasus itu, dan saat ini telah ditingkatkan ke penyidikan. Kalau cukup bukti kasus itu akan kami tindak lanjuti,” katanya.
Aksi lempar tanggung jawab antara pimpinan dan bekas pembantunya itu, membingungkan publik. Bekas Kasi pidsus Kejari Tangerang, yang kini menjabat Kasi Intel Kejari Tigaraksa, ketika ditemui belum lama ini dikantornya yang baru mengatakan, bahwa sejumlah kasus yang pernah ditanganinya waktu bertugas ditempat lama, bukan lagi menjadi tanggung jawabnya. Dia menyarankan masalah tersebut agar ditanyakan ke Kajari Tangerang. Kalau memang bukan tanggung jawab mereka, lalu siapa yang harus bertanggung jawab atas sejumlah kasus yang tak jelas status hukumnya itu?
Din Al Bima
Tidak ada komentar:
Posting Komentar