Tangerang, K-PK
Kinerja Kejari (Kejaksaan Negeri) Tigaraksa, patut diacungi jempol. Kandati baru beberapa bulan berdiri di Kab. Tangerang ini, lembaga adhyaksa tersebut mulai menunjukkan hasil yang signifikan. Hal tersebut, dibuktikan dengan keseriusan para awak penegak hukum di kota sejuta industri ini dalam menangani sejumlah kasus yang dilaporkan masyarakat. Salah satunya, kasus dugaan penyimpangan anggaran daerah dalam pengadaan kendaraan dinas (Randis) di PD. Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR).
Adalah H. Deddy Supriyadi, salah seorang Direktur Utama (Dirut) PD. Pasar NKR Kabupaten Tangerang disinyalir terlibat kasus tersebut. Pihaknya, dalam waktu dekat bakal menginap di jeruji besi alias hotel prodeo. Pasalnya, belum lama ini Kejari Tigaraksa menetapkan dirinya sebagai calon tersangka.
Orang nomor satu diperusahaan daerah ini diindikasi kuat telah melanggar prosedur dalam pengadaan tiga unit randis tanpa melalui proses lelang. Ketiga unit mobil dinas itu antara lain, satu unit Toyota Kijang Innova, dan dua Avanza.
“Setelah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, kami menetapkan Dirut. PD. Pasar NKR sebagai calon tersangka, karena dia diduga telah melanggar prosedur dalam pengadaan mobil dinas, sebagaimana yang diamanatkan Keppres No. 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang/jasa. Pengadaan tiga unit mobil dinas itu tidak melalui proses lelang. Ditengarai, kasus tersebut merugikan negara sekitar Rp. 360 jutaan,” ungkap Kasi Pidsus (Kepala Seksi Pidana Khusus), Kejari Tigaraksa, Andi Murji, SH. Kepada wartawan media ini dikantornya Rabu (23/6) lalu.
Perlu diketahui, tahun 2005 lalu PD. Pasar NKR diberikan aset oleh pemerintah daerah Kab. Tangerang, berupa tanah/bangunan senilai Rp. 29 Miliar, dan penyertaan modal sebesar Rp. 5 Miliar. Namun, dalam perjalanannya selama kurun waktu lima tahun terakhir perusahaan tersebut dilaporkan terus merugi. Bahkan, diprediksi oleh Dirutnya, beberapa tahun kedepan perusahaan daerah ini akan terus mengalami kerugian. Laporan awal pada tahun 2009 saja, PD. Pasar NKR merugi sekitar Rp. 800 juta.
Ironisnya, saat kondisi perusahaan merugi, para petinggi ditempat itu mengambil kebijakan untuk membeli tiga unit mobil. Pembelian mobil tersebut, mengundang kecurigaan publik. Jauh sebelum ditangani pihak kejaksaan, DPRD Kab. Tangerang melalui komisi B telah membentuk panitia khusus (Pansus), guna menelusuri akan benar tidaknya perusahaan ini merugi.
Ketika dilakukan penyelidikan oleh Pansus dan diaudit pihak akuntan publik, secara tiba-tiba perusahaan tersebut mendadak kantongi laba sebesar Rp. 170 jutaan. Kecurigaan sejumlah pihak terhadap Direksi perusahaan daerah itu semakin bertambah. Bagaimana tidak, saat kondisi perusahaan merugi, mereka bisa membeli mobil. Din Al Bima
Tidak ada komentar:
Posting Komentar