Senin, 19 Juli 2010

Galian C Ilegal Terus Telan Korban, Pemkab. Tangerang Terkesan Tak Peduli


Tangerang, K-PK
Menjamurnya galian pasir dan tanah golongan C ilegal yang tersebar disejumlah wilayah di Kab. Tangerang-Banten, akhir-akhir ini sangat memprihatinkan. Hal ini, tak hanya merusak kelestarian alam, akan tetapi juga dapat mengancam ekosistem disekitarnya termasuk jiwa manusia. Beberapa tahun terakhir, tercatat sudah puluhan jiwa melayang sia-sia akibat eksploitasi alam yang tidak terkontrol tersebut.

Baru-baru ini, tepatnya Senin (12/7) sekitar pukul 16:00 WIB. Salah satu dari tiga warga Kp. Cilukun, Desa/ Kec. Cisoka, yang tengah menjalankan aktivitas mendulang pasir secara ilegal tewas tertimbun longsoran sedalam +/- 30 meter. Korban bernama Mastar (48 ) , tewas terkubur selama hampir 20 jam didalam tumpukan lumpur pasir dan bebatuan. Berkat kesigapan petugas dan dibantu warga sekitar, jenazah korban dalam keadaan membengkak serta kulit terkelupas, berhasil dievakuasi dengan menggunakan alat berat.
Namun ironisnya, pemerintah daerah terkesan menutup mata dan tidak peduli atas sejumlah peristiwa yang terjadi. Lagi-lagi, warga yang menjadi korban akibat keserakahan pengusaha yang hanya memikirkan sisi keuntungan semata, ketimbang proteksi dan keselamatan untuk para pekerja galian. Pemkab. Tangerang, bukanya memberi solusi malah sebaliknya menyalahkan warga. Anehnya, Wakil Bupati, H. Rano Karno, sama sekali tidak mengetahui kejadian tersebut. Pada hal, sehari setelah peristiwa itu terjadi, informasi tersebut ramai diberitakan di media massa baik cetak maupun elektronik.
“Waduh saya baru dengar informasi itu, kejadian itu dimana?, itu artinya bukan galian pasir tapi bekas galian pasir ya. Warga sudah dilarang, tapi juga masih begitu . Kita ini bukan berarti capek, kami sudah berkali-kali memperingati dan telah mengambil tindakan, namun selalu terulang. Artinya, kita ini selalu sosialisasi, cuma kembali kepada kesadaran dan kepedulian warga itu sendiri. Solusi dan larangan sudah jelas, tapi Ini kan masalahnya kultur, ” ucap H. Rano Karno, yang juga sebagai duta lingkungan hidup, saat menjawab pertanyaan wartawan seusai mengikuti rapat paripurna digedung DPRD Kab. Tangerang, Rabu (14/7). Tanpa menjelaskan solusi apa yang akan dberikan untuk warganya yang tengah tertimpa musibah.
Sementara, Ketua Komisi D DPRD Kab. Tangerang, Supadjri, mengatakan pihaknya dalam waktu dekat ini mengagendakan untuk memanggil sejumlah pihak yang terkait langsung dengan permasalahan tersebut. Dirinya menekankan pihak BLHD (Badan Lingkungan Hidup Daerah) untuk menetralisir seluruh lokasi galian C yang tersebar dikota sejuta industri ini. Selain BLHD dia juga akan meminta bantuan aparat keamanan, baik dari Kepolisian maupun Satpol PP. supaya mengamankan serta mengawal lokasi tersebut.
Ditambahkannya, ia menuding pihak Pemkab. Tangerang kongkalikong dengan pengusaha galian C. Pasalnya, pihak pemerintah menerbitkan ijin dan memungut biaya untuk usaha tersebut. Sedangkan, tidak ada aturan jelas yang mengatur tentang hal itu.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum LSM Gemmpar, Rusli Rd. Panji, menyinggung pemerintah agar tegas mengambil tindakan. Seharusnya, pemerintah yang bertanggung jawab sepenuhnya terhadap maraknya galian C tersebut dan jangan menyalahkan masyarakat.
“Pemerintah tidak tegas meyikapi masalah ini. Kerusakan alam akibat galian C adalah tanggung jawab pemerintah, jangan menyalahkan masyarakat. Seharusnya, pemerintah segera mereklamasi dan menutup tempat usaha tersebut, sebab ini sudah termasuk dalam kategori perusakan alam dan tidak sedikit yang menjadi korban,” tandasnya. Din Al Bima


Tidak ada komentar:

Posting Komentar