Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa, Senin (19/7) menangkap Pembantu Bendahara Sekreriat Dewan, Muhidin Astari, tersangka korupsi Pph pasal 21 atau pajak penghasilan anggota DPRD Kab. Tangerang-Banten. Tersangka dicokok di salah satu rumah makan di jalan raya Pemda samping kawasan industri Millenium, Kec. Cikupa, sekitar pukul 12.00 WIB. Ketika tengah menikmati santap siang.
Muhidin Astari, didampingi kuasa hukumnya digiring sejumlah personil jaksa ke kantor Kejari Tigaraksa untuk menjalani serangkaian pemeriksaan. Seusai diperiksa, tersangka yang mengenakan pakaian kemeja warna biru dan berkaca mata tersebut langsung dijebloskan ke rumah tahanan alias hotel prodeo.
“Kami sudah layangkan surat panggilan sebanyak dua kali, dihubungi lewat telepon genggamnya juga tak indahkannya. Bahkan, kami mendatangi tempat tinggalnya, dia selalu tidak ditempat. Makanya, kami mengambil langkah menangkapnya dimanapun dia berada. Sewaktu hendak ditangkap, Muhidin berusaha kabur dan bersembunyi ditoilet rumah makan itu,” ucap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Andi Murji, SH, diruang kerjanya, kepada sejumlah wartawan seusai memeriksa tersangka.
Hal senada juga dikemukakan Kajari Tigaraksa, Sihan T. Rasad, SH. pasca ditangkapnya tersangka, pihak kejaksaan masih mendalami dan akan terus menelusuri kasus tersebut. Sementara saat ini, hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tapi, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, jika Muhidin buka mulut.
“Ini penangkapan perdana kami, hari ini juga tersangka resmi ditahan. Saya tidak mau muluk-muluk dan banyak komentar, yang penting kami sudah bekerja dan bisa menunjukkan buktinya ke anda, kita tunggu saja hasilnya nanti. Menurut pengakuan tersangka, bahwa perbuatan itu dilakukan oleh dia sendiri. Namun, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” tegasnya.
Sihan menambahkan, modus operandi yang dilakukan tersangka yakni memanipulasi data dan menggelapkan uang setoran pajak penghasilan (Pph pasal 21) yang dikutipnya selama kurun waktu 2008-2009 lalu. Karena perbuatannya tersebut, negara dirugikan sebesar hampir Rp. 1 Miliar. Untuk itu, tersangka dijerat dengan Undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) No. 31 tahun 1999, jo. Undang-undang No. 20 tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Jannes Hutapea, SH. Salah seorang kuasa hukum tersangka yang mendampingi saat diperiksa jaksa penyidik pasca penangkapan menjelaskan, pihaknya membenarkan bahwa kliennya telah mengakui semua perbuatannya dan akan bertanggung jawab untuk mengembalikan seluruh uang yang digelapkannya itu, guna meringankan hukuman dalam persidangannya nanti. Hery/ Din Al Bima
Kasihan banget yah...
BalasHapusgy enak2an makan,, malah digiring ke kantor :D
Yah,, tapi biar tobat tuh orang,, siapa suruh makan uang rakyat...
:D
mestinya Presiden mesti lebih tegas dalam menghadapi para koruptor...
Kalo perlu,, di buat UUD utk hukuman mati bagi siapa yang korupsi...
Nah kan kalo gitu, gak ada yang berani korupsi lagi..
gimana sob??
lagi2 kasus korupsi.. kasus gayus jha blom tau beres'a kapan??
BalasHapusemang sih kasihan.. tapi kalu dia makan bayar'y pake uang rakyat yaaa itu yang jadi masalah... setuju dngn Loudewik Christian babat koruptor sampe ke akar akar'y..kasus gayus aja masih terbengkalai kayakya....
BalasHapus